Breaking News

Yang Harus Diketahui tentang PSBB di Jakarta


Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. PSBB pun akan diterapkan di Jakarta mulai 10 April 2020.

Usulan itu disetujui Terawan kemarin, Selasa (7/4). Melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), Terawan menetapkan status PSBB di DKI Jakarta.

"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai Jumat, 10 April 2020," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan Pemprov DKI, Selasa (7/4).

Dengan penetapan itu, sejumlah kegiatan warga akan dibatasi guna mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) di Jakarta, yang hingga kemarin memiliki 2.738 kasus positif dengan 221 orang meninggal dunia. Pembatasan itu mengacu pada Permenkes No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSSB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

"Kita semua menyadari bahwa persoalan penyebaran COVID-19 membutuhkan kerja semua pihak untuk bisa mengendalikan penyebaran ini, karena penyebarannya dari orang ke orang. Itu sebabnya, interaksi antar-orang penting sekali dibatasi," tuturnya.

Berikut hal-hal yang harus diketahui saat PSBB diterapkan di Jakarta:

Apa Saja yang Dilarang dan Tidak Selama PSBB?:

1. Pengertian PSBB
PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Permenkes No 9 Tahun 2020 yang berbunyi:

"Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-I9)."

2. Tanggal Penerapan
PSBB akan mulai diterapkan pada Jumat, 10 April 2020. Mengacu pada KMK No HK.01.07/Menkes/239/2020, PSBB akan diterapkan berlaku selama masa inkubasi terpanjang, yakni 14 hari. Namun PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

3. Kegiatan Warga Dibatasi
Sejumlah kegiatan warga akan dibatasi selama PSBB. Pelaksanaan pembatasan mengacu pada Pasal 13 Permenkes tentang Pedoman PSBB. Berikut kegiatan yang dibatasi saat PSBB diterapkan:

a. Kegiatan sekolah
Selama PSBB, Pemprov DKI harus melakukan peliburan sekolah. Yang dimaksud dengan peliburan sekolah adalah penghentian proses belajar-mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar-mengajar di rumah dengan media yang paling efektif.

Bukan hanya sekolah, lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian, pembinaan, dan lembaga sejenisnya juga diharuskan menjalankan proses pembelajaran melalui media yang paling efektif. Namun peliburan itu dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

b. Kegiatan Tempat Kerja
Tempat kerja juga diliburkan saat PSBB. Proses bekerja di kantor akan dibatasi dan diganti dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal atau work from home, sehingga produktivitas pekerja tetap terjaga.

Namun ada sejumlah tempat kerja yang dikecualikan, dengan tetap memperhatikan jumlah minimum karyawan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 3 yang berbunyi:

"Peliburan sekolah dan tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya."

Tempat kerja yang kecualikan di antaranya Pemprov DKI, kepolisian, dan TNI. Kemudian, terkait dunia usaha, ada 8 sektor yang dikecualikan, yakni sektor kesehatan, sektor pangan makanan dan minuman, sektor energi seperti air, gas, listrik, dan pompa bensin, sektor komunikasi, sektor keuangan dan perbankan serta pasar modal, sektor logistik dan distribusi barang, sektor kebutuhan keseharian retail seperti warung dan toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga. Terakhir, sektor industri strategis.

"Jadi, semua kegiatan lain akan dianjurkan bekerja dari rumah dan 8 sektor ini, sektor kesehatan misalnya, itu diizinkan untuk tetap berkegiatan dan ini bukan saja rumah sakit atau klinik, ini termasuk industri kesehatan seperti misalnya usaha memproduksi sabun, usaha memproduksi disinfektan, itu sangat relevan dengan situasi sekarang, jadi tidak berhenti," ujar Anies.

Selain itu, kegiatan organisasi sosial yang terkait penanganan COVID-19 juga diperbolehkan beroperasi. Misalnya pengelola zakat, pengelola bantuan sosial, dan NGO kesehatan.

"Bagi sektor per sektor yang tadi dikecualikan mereka semua harus melaksanakan kegiatan dengan mengikuti protap penanganan COVID-19, artinya ada physical distancing, mengharuskan penggunaan masker, mengharuskan ada fasilitas cuci tangan yang mudah, dan melakukan cuci tangan rutin. Jadi protap itu dilakukan," katanya.

c. Kegiatan Keagamaan
Selama PSBB, kegiatan keagamaan juga dibatasi. Semua tempat ibadah akan ditutup untuk umum.

Warga diminta melakukan kegiatan keagamaan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. Selain itu, tak boleh lebih dari 20 warga yang diperbolehkan menghadiri pemakaman orang yang meninggal bukan karena COVID-19.

d. Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum
Semua fasilitas umum akan ditutup, baik fasilitas umum hiburan milik pemerintah maupun tempat hiburan milik swasta.

"Kemudian, semua fasilitas umum tutup, baik itu fasilitas umum hiburan milik pemerintah maupun tempat hiburan milik masyarakat, taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, gedung olahraga, museum, semuanya tutup," kata Anies.

Namun, dalam Permenkes No 9 Tahun 2020, ada sejumlah fasilitas umum yang dikecualikan. Pengecualian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.

Berikut fasilitas umum yang dikecualikan :
  1. Supermarket, minimarket, pasar, toko, atau tempat penjualan obat-obatan kebutuhan pangan, dan barang peralatan medis kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
  2. Fasilitas layanan kesehatan, seperti rumah sakit dan semua instansi medis terkait, termasuk unit produksi dan distribusi, baik di sektor publik maupun swasta, seperti apotek, unit transfusi darah, toko obat, toko bahan kimia dan peralatan medis, laboratorium, klinik, ambulans, dan laboratorium penelitian farmasi termasuk fasilitas kesehatan untuk hewan akan tetap berfungsi. Transportasi untuk semua tenaga medis, perawat, staf medis, layanan dukungan rumah sakit lainnya tetap diizinkan untuk beroperasi.
  3. Hotel, tempat penginapan (homestay), pondokan dan motel, yang menampung wisatawan dan orang-orang yang terdampak akibat COVID-19, staf medis dan darurat, awak udara dan laut.
  4. Perusahaan yang digunakan/diperuntukkan buat fasilitas karantina.
  5. Fasilitas umum untuk kebutuhan sanitasi perorangan.
  6. Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga.
e. Kegiatan Sosial dan Budaya
Saat PSBB diterapkan, warga juga dilarang melakukan kegiatan sosial dan budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Pembatasan itu berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Pembatasan kegiatan sosial dan budaya itu termasuk semua perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya. Sementara, untuk pernikahan, Pemprov DKI tak melarang, namun resepsi wajib ditiadakan.

"Kemudian, terkait dengan kegiatan sosial-budaya juga sama kita akan batasi itu. Pernikahan tidak dilarang, tetapi dilakukan di kantor urusan agama, kemudian resepsi ditiadakan, begitu juga kegiatan perayaan lain, seperti kegiatan ritual khitan, tapi perayaannya yang ditiadakan," ujar Anies.

f. Kegiatan di Moda Transportasi
Transportasi umum di Jakarta akan dibatasi jumlah penumpang dan jam operasionalnya saat PSBB. Kapasitas penumpang maksimal adalah 50 persen, sementara jam operasional dimulai pukul 06.00 sampai 18.00 WIB.

Sedangkan untuk kendaraan pribadi, physical distancing wajib diterapkan. Karena itu, jumlah penumpang per kendaraan akan dibatasi.

g. Kegiatan terkait Aspek Pertahanan dan Keamanan
Dalam Permenkes, aktivitas warga terkait aspek pertahanan dan keamanan saat PSBB juga akan dibatasi. Namun, hal itu dikecualikan untuk kegiatan operasi militer dan operasi kepolisian.

h. Kerumunan
Kerumunan di atas lima orang dilarang. Pemprov DKI akan mengambil tindakan tegas jika ada kegiatan di luar ruangan dengan jumlah di atas lima orang.

"Ada satu catatan penting yang perlu diketahui semua bahwa pada saat PSBB ini dilaksanakan, tidak diizinkan ada kerumunan di atas lima orang di seluruh Jakarta. kegiatan-kegiatan di luar ruangan maksimal lima orang, di atas lima orang, tidak diizinkan dan kami akan mengambil tindakan tegas, jajaran Pemprov, kepolisian, dan TNI akan melakukan kegiatan penertiban dan memastikan bahwa seluruh ketentuan PSBB diikuti oleh seluruh masyarakat," kata Anies.

i. Ojek Online Dibatasi
Anies mengatakan akan ada pembatasan jumlah orang dalam setiap kendaraan. Namun dia tak secara tegas mengatakan ojek online akan dilarang mengangkut penumpang. Anies hanya menekankan bahwa ojek online diperbolehkan mengantar barang.

"Jadi ketika ini dilakukan, ada batasan jumlah orang yang bisa naik di kendaraan itu. Ini nanti diatur dalam peraturannya secara detail, tapi intinya adalah akan ada pembatasan jumlah penumpang per kendaraan. Kita tadi tidak membatasi kegiatan logistik karena kita ingin agar masyarakat kebutuhan-kebutuhannya terpenuhi. Tetapi prinsip pembatasannya kita ikuti. Itu yang kita lakukan," kata Anies.

Kendati demikian, Anies mengatakan taksi online masih diperbolehkan mengangkut penumpang. "Jadi begini, untuk delivery barang itu confirm boleh, kendaraan roda empat untuk bawa penumpang itu boleh, tapi dibatasi penumpangnya," kata Anies.
Namun, jika merujuk para Permkenkes No 9 Tahun 2020, selama PSBB, ojek online dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang. Hal itu sebagaimana diatur dalam lampiran Permenkes, yang berbunyi:

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang."

4. Ada Bantuan Sosial
Pemprov DKI Jakarta bersama pemerintah pusat akan memberikan bantuan sosial kepada warga miskin dan rentan yang terdampak dalam pelaksanaan PSBB. Mulai Kamis, 9 April 2020, Pemprov DKI akan menyalurkan sembako ke masyarakat.

5. Penegakan Hukum
Anies mengatakan pada prinsipnya PSBB telah diterapkan di Jakarta selama 3 minggu terakhir. Karena itu, dalam PSBB, yang utama adalah dilakukan penegakan hukum. Anies mengatakan akan ada tindakan hukum bagi warga yang melanggar aturan pembatasan dalam PSBB.

"Karena, akan disusun peraturan yang peraturan ini memiliki kekuatan mengikat kepada warga untuk mengikuti. Jadi kita berharap pembatasan nantinya bisa ditaati, sekaligus menjadi pesan bagi semua bahwa ketaatan kita untuk membatasi pergerakan, membatasi interaksi itu akan sangat mempengaruhi kemampuan kita untuk mengendalikan virus ini," tutur Anies.

"Jadi kegiatan patroli akan ditingkatkan dan kami mengharap kepada seluruh masyarakat untuk menaati," imbuhnya.